KPU Kab. Deli Serdang terima Audiensi Bacalon Bupati pada Pilkada Kab. Deli Serdang tahun 2018

KPU Kab. Deli Serdang terima Audiensi Bacalon Bupati pada Pilkada Kab. Deli Serdang tahun 2018

 

            Ketua KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay SH MH bersama 4 Komisioner lainnya yaitu Drs Arifin Sihombing MSi, Bobi Indraprayoga SSos MSi, Lisbon Situmorang SE dan Drs Rajuddin Batubara menerima audiensi seorang bakal calon (Balon) Bupati Deli Serdang yang akan bertarung pada Pilkada 2018, Selasa (15/3) di Aula KPU Deli Serdang di Lubuk Pakam.

            Kedatangan Balon Bupati Mion Tarigan SE didampingi tim pemenangannya Mulana Samosir, Armen P Ginting, Andre Ketaren, Obeth S Kaban, Alamsyah Saragih dan Benjamin Barus, adalah untuk bersilaturahmi dengan pihak penyelenggara Pemilu.

Disampaikan, Mion Tarigan akan ikut bertarung sebagai kandidat balon Bupati untuk periode 2018-2023 melalui jalur independen sekaligus mempertanyakkan persyaratan apa yang akan diperbuatnya sehingga dia bisa lolos persyaratan dari jalur perseorangan. Mion Tarigan yang sebelumnya lahir dan besar di Patumbak Kabupaten Deli Serdang, kini mengeluti usahanya dan tinggal di Cibubur Jakarta Timur.

Ketua KPU Deli Serdang bersama 4 Komisioner lainnya diantaranya menyampaikan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota serta pada PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015, pada pasal 10 disebutkan, bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 Juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Selanjutnya jumlah dukungan yang dimaksud harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Sementara peraturan tersebut belum bisa menjadi acuan pada Pilkada 2018, karena saat ini KPU dan DPR RI sedang mengodok peraturan baru dengan wacana bahwa jumlah dukungan untuk jalur independen, tidak berpatokan pada jumlah penduduk, namun akan ada kemungkinan jumlah dukungan itu disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (LS. KPU-DS).