KPU KABUPATEN DELI SERDANG
Alamat : Jl. Karya Jasa No. 8 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM:
Tugas KPU Kabupaten/Kota (Pasal 18)
KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk:
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
- Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi.
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan dari pemerintah.
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
- Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan.
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU Kabupaten/Kota (Pasal 19)
KPU Kabupaten/Kota berwenang untuk:
- Menetapkan jadwal pemilu di kabupaten/kota.
- Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK.
- Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya.
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan PPS yang terbukti melakukan pelanggaran yang mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPU Kabupaten/Kota (Pasal 20)
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu.
- Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara.
- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan