Profil KPU Kabupaten Deli Serdang

KPU KABUPATEN DELI SERDANG

Alamat : Jl. Karya Jasa No. 8 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara

 

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN  2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM:

Tugas KPU Kabupaten/Kota (Pasal 18)

KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk:

  • Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
  • Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi.
  • Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan dari pemerintah.
  • Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
  • Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan.
  • Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPU Kabupaten/Kota (Pasal 19)

KPU Kabupaten/Kota berwenang untuk:

  • Menetapkan jadwal pemilu di kabupaten/kota.
  • Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
  • Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK.
  • Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya.
  • Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan PPS yang terbukti melakukan pelanggaran yang mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPU Kabupaten/Kota (Pasal 20)

KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk:

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu.
  • Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara.
  • Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
  • Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan